Korupsi
Sebagai wujud komitmen melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
Penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di kantor Kemendag, hari ini.
"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN)," ujar Thomas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Komitmen yang disepakati yaitu, Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendag, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal-hal tersebut, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata dia.
Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.
"Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi," jelasnya.
Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK. (Dny/Ndw)
Dahlan Iskan tersangka kasus
korupsi gardu listrik
Image
caption Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka
dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Kejaksaan
Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT
Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
"Berdasarkan
dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah
memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.
Menurut
Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai
kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk
tersebut.
Dahlan Iskan
menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan
korupsi ini terjadi.
Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik
kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.
Walaupun
telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan,
dia akan kembali diperiksa oleh Kejati.
Apa komentar Dahlan Iskan?
Usai
diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status
tersangka atas dirinya.
"Tanya
jaksa," katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya.
"Berdasarkan
dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah
memenuhi syarat untuk menjadi tersangka.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Adi Toegarisman.
Sejauh ini
Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka
adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi
rekanan.
Kejaksaan
mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06
triliun ini.
BPKP dalam
auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp
33 miliar.
Menurut
Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak
pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.
Hingga
tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh
pihak rekanan PT PLN.
Dahlan Iskan
merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan
Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.
Sebelumnya
ada tiga sosok yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
saat mereka masih menjabat menteri, yakni Menpora Andi Alfian
Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma
Ali, dan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Tidak ada komentar