Follow Me On Instagram

Blogger templates

Titulo

Korupsi??



Korupsi

Sebagai wujud komitmen melakukan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Menteri Perdagangan Thomas Lembong menandatangani Pernyataan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi.
Penandatanganan pernyataan tersebut disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, di kantor Kemendag, hari ini.

"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen yang sungguh-sungguh dari Kemendag sebagai mitra strategis KPK dalam pencegahan korupsi. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi Sistem Integrasi Nasional (SIN)," ujar Thomas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Komitmen yang disepakati yaitu, Kemendag akan menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendag, melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan atau surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan beserta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal tersebut, harus ditempatkan dalam kerangka implementasi SIN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata dia.

Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemendag telah menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan korupsi, antara lain dengan pembentukan Tim Pengendali Gratifikasi, menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pemenuhan kewajiban melaporkan LHKPN, membangun whistle blowing system, dan penilaian Wilayah Tertib Administrasi.

"Komitmen pencegahan korupsi ini harus terus mendorong peningkatan kualitas upaya pencegahan korupsi," jelasnya.

Setelah penandatanganan komitmen ini, Kemendag akan segera melakukan tindakan nyata dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses penyusunan dan pengimplementasiannya akan didampingi oleh KPK. (Dny/Ndw)


Dahlan Iskan tersangka kasus korupsi gardu listrik



Image caption Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, dalam jumpa pers pada Jumat (5/6) sore.
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk tersebut.
Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara saat kasus dugaan korupsi ini terjadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan pada Kamis (04/06) dan dilanjutkan pada Jumat (05/06) ini.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan tidak ditahan. Pekan depan, dia akan kembali diperiksa oleh Kejati.
Apa komentar Dahlan Iskan?
Usai diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status tersangka atas dirinya.
"Tanya jaksa," katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya.
"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.
Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan.
Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini.
BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar.
Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.
Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN.
Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.
Sebelumnya ada tiga sosok yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka masih menjabat menteri, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.